- Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Solok
- Bupati Solok Epyardi Asda hadiri Launching Pilot Project Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana
- PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK GELAR SOSIALISASI PENDAFTARAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN SOLOK.
- Bupati Solok Resmikan Rumah Restorative Justice Rumah Rundiangan Kejaksaan Negeri Solok di Kabupaten Solok.
- Pemkab Solok Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SILAKIP) di Lingkup Pemerintah Kab. Solok
- BUPATI SOLOK KUKUHKAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) NAGARI SE-KABUPATEN SOLOK
- BUPATI SOLOK EPYARDI ASDA TERIMA KUNJUNGAN KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SUMBAR
- BUPATI SOLOK TERIMA KUNJUNGAN TOKOH MASYARAKAT KECAMATAN TIGO LURAH
- Bupati Solok Hadiri Acara Pulang Basamo XII Persatuan Warga Tanjung Alai (PERWATA)
- Pemerintah Daerah Pemkab.Solok Laksanakan Rapat Strategis Mewujudkan Solok Cerdas Untuk Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat
BUPATI SOLOK SERAHKAN PROPOSAL PEMBANGUNAN KE BAPERNAS REPUBLIK INDONESIA.

Arosuka-Kominfo. Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt.Majo lelo M.Mar serahkan proposal pembangunan ke Bappenas Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Kedatangan Bupati juga dihadiri oleh Sekda Medison, S. Sos, M.SI, Kepala Dinas PUPR, Evia Vivi Vortuna, ST, MT, Plt Kepala Barenliitbang, Nafri, ST, MSc beserta Staf.
Kedatangan Bupati Solok ke Kantor Bappenas Republik Indonesia ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kab. Solok untuk menyampaikan beberapa program pembangunan prioritas dan percepatan pembangunan di Kabupaten Solok khususnya di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Sarana Prasarana Fisik.
Baca Lainnya :
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Lakukan Pengawasan Lingkungan Kepada Pelaku Usaha0
- Kominfo Kabupaten Solok Hadir I Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 di Bawaslu Kabupaten Solok. 0
- Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) Kabupaten Solok Jadi Narasumber Dalam Rakor Sosialisasi SIM LINMAS Untuk Persiapan Pemilu 2024 0
- Bupati Solok Terima Kunjungan Rombongan Perusahaan Behosuplay SDN BHD Malaysia0
- Bupati Solok Sambut Kedatangan Tim Penilai Penggerak PKK Provinsi dalam penilaian lomba PKK tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 20220
Pada kesempatan tersebut Bupati Solok langsung menyerahkan Proposal usulan pembangunan kepada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK) Bappenas RI, Dr. Ir. Subandi, M.Sc berupa, Seluruh usulan proposal yang disampaikan harus masuk dan dientrikan pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA), dan juga terkait urusan pendidikan.
Terkait urusan pendidikan teruntuk siswa yang tidak mampu bupati Katakan dapat diusulkan untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam hal itu Bupati Solok menghimbau Dinas Pendidikan untuk mendata siswa tidak mampu dan update data melalui Dapodik diawal tahun. Sedangkan untuk SMK Bupati menganjurkan untuk membuka jurusan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Solok sehingga relevan dengan Prioritas. Selain itu akan diusahakan mengadakan Pembangunan ruang kelas baru dan untuk Madrasah bukan kewenangan Kabupaten melainkan dibawah kewenangan Kemenag.
Selain mengupayakan pembangunan terhadap pendidikan, bupati juga mengajukan pembangunan terkait perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, dan terkait urusan Kesehatan upaya penurunan Tingkat prevalensi stunting di Kabupaten Solok dengan penyediaan sarana dan prasarana alat kesehatan. Peningkatan Imunisasi dasar lengkap untuk balita. memastikan sembilan jenis tenaga kesehatan dasar lengkap ada di puskesmas.
Selanjutnya Bupati Solok juga menyerahkan Proposal usulan Pembangunan kepada Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas RI, Ir. Josaphat Rizal Primana, M. Sc berupa :
a. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, terjadi perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan DAK di Daerah, dimana saat ini DAK Reguler ditiadakan dan sudah tergabung dalam DAU, yang ada hanya DAK Penugasan. - Perbedaan lainnya adalah dalam penentuan lokasi DAK Penugasan, dimana sebelumnya. DAK Penugasan tersebar di seluruh Provinsi ataupun Kab/Kota, namun saat ini kebijakan penentuan lokasi DAK menjadi lebih komprehensif dengan penetapan beberapa lokasi prioritas saja.
b. Untuk usulan pengembangan wisata, Kabupaten Solok harus memiliki master plan pengembangan wisata dan kelengkapan dokumen lainnya, seperti :Amdal, Perda tentang Kawasan Wisata Khusus (contoh: danau kembar).
c. Pencapaian SPM diamanatkan dengan DAU dan menjadi kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah.
d. Kabupaten Solok untuk Tahun 2023 tidak mendapatkan DAK penanganan kawasan kumuh terpadu, air minum, sanitasi dan irigasi karena bukan termasuk lokasi prioritas, akan tetapi dapat mengusahakannya melalui non DAK / hibah.
e. Dengan adanya perubahan Undang-Undang tentang Jalan, Pemerintah Pusat bisa mendanai pembangunan jalan baik itu kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional.
f. Saat ini sedang dilaksanakan updating SK jalan Nasional yang kemudian bisa ditindaklanjuti Kabupaten dengan mengusulkan SK Jalan Kabupaten yang baru. Yang pemanfaatannya diwujudkan untuk pembangunan tahun 2024.
g. Kabupaten/Kota masih dimungkinkan untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui dana aspirasi anggota DPR RI yang penginputan nya tetap melalui aplikasi DAK
Setelah pelaksanaan kegiatan dilaksanakan penyerahan Paket Proposal ke masing-masing Deputi Bappenas RI secara Resmi. (Admin)
