Hasil Rapat Paripurna Tetapkan Lucky Effendi sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok

By Pemerintah Daerah Kabupaten Solok 31 Agu 2021, 12:01:22 WIB Pemerintahan
Hasil Rapat Paripurna Tetapkan Lucky Effendi  sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok

(Arosuka)-Kominfo. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Solok, Jumat (27/08/21), Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang Jadwal Rapat DPRD Kabupaten Solok, Rapat Paripurna kali ini terkait penyampaian laporan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2019-2024, penetapan pemberhentian Ketua DPRD, dan penetapan salah satu Wakil Ketua DPRD untuk menjalankan tugas Ketua DPRD sampai ditetapkan Ketua pengganti defenitif. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt di ruang sidang DPRD, Senin (30/08/21). Turut hadir dalam rapat, Bupati Solok yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Edisar, SH, M.Hum, Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kabag PEM Drs. Syahrial, MM, Anggota DPRD, Forkompimda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. 


Baca Lainnya :


Lucky effendi dalam paparannya menyampaikan bahwa telah diagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok atas penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, terkait pengaduan dari pimpinan DPRD, Anggota DPRD atau masyarakat, yang laporannya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Jumat yang lalu (20/08/21).”Berdasarkan Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024, dan surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal Penyampaian Putusan BK tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik, berdasarkan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten, Kota mengamanatkan bahwa : Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Sehubungan dengan itu kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra,” ujar Lucky Effendi.

Setelah pembacaan laporan usulan pemberhentian Ketua DPRD dari jabatannya serta semua anggota DPRD juga memberikan persetujuan pemberhentian Ketua DPRD dari jabatannya, maka kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD tentang usulan pemberhentian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Dengan telah ditandatangani berita acara tersebut, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka Pimpinan DPRD menunjuk salah satu wakilnya, untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan adanya Ketua DPRD defenitif. Dalam rapat tersebut salah satu Wakil Ketua DPRD Lucky Effendi ditetapkan dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok. (admin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment