- Kadis DPMN Romi Hendrawan Pimpin Apel Pagi Dilingkup Pemkab Solok
- Bupati Solok Hadiri Acara Bantai Kabau Alek Nagari Sirukam
- E-KTP Akan Bisa Dicetak Di Dua Tempat, Singkarak dan Lembah Gumanti.
- Pemkab Kepulauan Mentawai Belajar Penurunan Stunting Ke Pemerintah Kabupaten Solok
- Bupati Epyardi Asda Hadiri Yudisium Dan Pengukuhan Guru Penggerak Kabupaten Solok.
- Dukung Pengembangan Koperasi : Bupati Epyardi Asda Hadiri RAT KPRI Kogussel Kecamatan Kubung.
- Kabupaten Solok Terbaik Pelayan Publik, Bupati Epyardi Asda Terima Penghargaan dari Ombuds RI.
- Pemkab Solok Ikuti Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Secara Virtual
- Bupati Solok Tandatangani MoU Kerjasama Bersama Pemerintah Sijunjung.
- Bupati Epyardi Asda Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) SE-Kabupaten Solok.
Keluar Dari Zona Merah, Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Solok

(Arosuka)-Kominfo. Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman, M.Si menyambut kedatangan Yefri Heriani, M,Si selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama jajaran di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (03/02/22), dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok untuk tahun 2021. Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Muliadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD terkait, dan Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya Editiawarman menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Solok yang tidak dapat hadir pada acara tersebut, dikarenakan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, Sekaligus menyambut kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta jajaran. “Merupakan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa bagi kami mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang hari ini langsung dihadiri oleh Kepala Ombudman. Kita akan mendengarkan arahan dan akan menerima nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk tahun 2021” ujar Editiawarman.
Baca Lainnya :
- Didampingi Medison, Athari Resmikan Jembatan Gantung Sawah Darek0
- Gerak Cepat, Dinas Sosial Kabupaten Solok Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Jorong Parik Bukit Tandang0
- Di Nagari Tanjung Alai, Bupati Launching Pemakaian Perdana Ekskavator Bagi Masyarakat5
- Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal0
- Dinkes Laksanakan Workshop Pencatatan dan Pelaporan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting3
Berdasarkan arahan Ombudsman RI, secara nasional di tahun 2021 ada empat OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, DISDUKCAPIL, DISDIKPORA dan DPMPTSPNAKER. Dan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, saat ini Kabupaten Solok berada pada zona kuning atau zona sedang. “alhamdulillah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang. Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi kita Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik.” Imbuh Editiawarman.
Sementara itu Yefri Heriani, M,Si dalam arahannya mengatakan, penilaian kepatuhan sangat perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan badan public dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. Sebagaimana diketahui bahwa penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Ia pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dalam upaya peningkatan pelayanan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. Kedepannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau),” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi sekaligus penyerahan lapor penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok yang diterima langsung oleh Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi. (admin)
